KEP merupakan Komite Etik Penelitian Universitas Bhakti Asih Tangerang yang dibentuk sebagai salah satu upaya mitigasi terhadap resiko penyimpangan dalam pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. KEP dibentuk oleh Rektor Universitas Bhakti Asih Tangerang melalui Surat Keputusan Nomor 135/SK/UNIBANG.REK/VIII/2025 tentang Komite Etik Penelitian.
KEP mendorong terlaksananya penelitian dengan prinsip Baik, Adil, dan Hormat yang berbasis pada integritas dan kode etik serta menjamin keselamatan seluruh makhluk hidup yang terlibat di dalamnya.
KEP melayani pengajuan permohonan Surat Layak Etik (SLE/ethical clearance) dari sivitas akademika Universitas Bhakti Asih Tangerang, baik kalangan dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan.
