Sebagai tindak lanjut dari kebijakan nasional pendidikan tinggi serta dalam rangka mengoordinasikan dan meningkatkan mutu kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, Rektor Universitas Bhakti Asih Tangerang menetapkan Pembentukan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Bhakti Asih Tangerang Nomor 025A/SK/UNIBANG.REK/IV/2024.
Selanjutnya, untuk mendukung operasional dan efektivitas pelaksanaan tugas LPPM, Rektor Universitas Bhakti Asih Tangerang menetapkan pimpinan LPPM melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Bhakti Asih Tangerang Nomor 015/SK/UNIBANG.REK/IV/2024 tentang Pengangkatan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Berdasarkan keputusan tersebut, Ahmad Nur Taufiqurrahman, S.T., M.T. ditetapkan sebagai Kepala LPPM Universitas Bhakti Asih Tangerang.
Visi
Menjadi Lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat yang berakhlak mulia, mampu bersinergi harmonis, beradaptasi, berfikir kritis, bertransformasi, serta menghasilkan kary inovasi terbaik yang berdampak local dan global
Misi
- Melaksanakan penelitian yang berkualitas, berintegritas, dan sesuai dengan kode etik penelitian yang berlaku
- Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang dapat menghasilkan inovasi, hilirisasi, jasa, produk, ilmu, dan teknologi
Flowchart LPPM
